Radio UNTAR – Minggu (22/11/2015) Senin lalu diadakan sebuah seminar hukum bisnis yang membahas mengenai fenomena ojek online yang sebenarnya sudah berpayung hukum atau belum. Seminar tersebut dilangsungkan di Gedung M lantai 8 UNTAR. Tak hanya mahasiswa UNTAR yang mengikuti acara tersebut. Beberapa mahasiswa dari universitas lain juga turut hadir dalam seminar itu.
Seperti yang kita ketahui, saat ini fenomena ojek online atau transportasi kendaraan roda dua sedang menjadi kegemaran bagi anak muda untuk mengantarkan mereka saat bepergian. Entah itu pergi ke kampus, ke rumah teman, ke rumah pacar, atau mungkin ke rumah gebetan hmm…. Apapun itu, rasanya kendaraan roda dua khususnya online telah menjadi transportasi utama anak muda dalam menjalani kehidupan sehari-sehari.
Oleh karena itu, BEM FH (Fakultas Hukum) UNTAR mengadakan seminar hukum bisnis tentang kejelasan ojek online di mata hukum. Mereka mendatangkan pihak Kepolisian, Kemenkumham (Kementrian Hukum & Hak Asasi Manusia), analisis bisnis.
Diskusi tersebut menghasilkan suatu jawaban yaitu perlu dibentuk suatu peraturan baru yang dapat mengatur kejelasan hukum dari ojek online. Jadi kendaraan roda dua juga perlu dilindungi secara hukum sama halnya dengan kendaraan roda empat.
Meskipun acara ini merupakan yang pertama kali diadakan oleh BEM FH UNTAR. Tapi ternyata seminar ini mampu menyedot atensi dari mahasiswa dari berbagai fakultas bahkan universitas. Mudah-mudahan saja tahun depan bakal ada seminar hukum bisnis dengan topik yang tidak kalah serunya ya Sobat Muda.
Kita berharap saja semoga rencana pembentukan peraturan baru dapat memberikan rasa aman bagi penumpang kendaraan roda dua karena sudah dilindungi hukum. (CM)